Kehidupan Baru

Dalam menjalani kehidupan pasti akan kita temui adanya suatu yang . Pengalaman baru, teman baru, tetangga baru dan lain sebagainya..

Bahkan tak jarang ada diantara kita yang harus hidup di lingkungan baru. Mungkin karena harus dipindahkan keluar kota oleh atasannya ataupun keluar dari pekerjaan dan akhirnya harus bekerja di tempat lain.

Dan itu yang saya rasakan di pertengahan tahun 2019. Tepatnya di Bulan Agustus 2019. Suatu keputusan yang saya ambil untuk kebaikan semuanya. Hidup di dunia yang baru…

Apapun keputusan yang kita ambil pasti ada konsekuensi yang harus kita pertanggung jawabkan dan dijalani dengan baik.

Semoga kedeapan menjadi lebih baik lagi.

Selamat datang untuk ku di dunia yang baru….di kehidupan yang baru …

New life begin …

Tahu Campur Cak URI Kumis

Sapa yang gak kenal “Tahu campur cak uri kumis?

Bagi pecinta makanan tahu campur di kota Malang, biasanya tahu dimana Warung “tahu campur cak uri kumis. Yah benar sekali Warung tahu campu r ini berada di dinoyo. Tepatnya di jl mt Haryono no 114 Malang. Mulai berdiri tahun 1994. Bu Mahmudah , Pemilik usaha ini memgaku mulai usaha ini dari berupa rombong.

Tiap kali lewat di Warung ini, bisa di bilang gak pernah sepi. Begitu buka pengunjung setia menyerbu Warung ini. Salah satu pengunjung Yang namanya “Bu Ninok “, katanya sudah langganan di Warung ini semakin tahun 90an. Mulai dari dulu bentuknya bukan Warung tapi rombong di depan Bengkel. Wah berarti sudah melegenda donk tahu campur ini.

Bagi wisata wan dari luar kota pastinya gak afdhol donk kalau berkunjung ke kota Malang gak mampir warung ini.

Warung ini buka mulai pukul 15:30 dan tutut jam 23:00. Semakin malam semakin rame gaes…

Kejang demam

┏🍃🌡💊●●━━━━━━━┓
KEJANG DEMAM
┗━━━━━━━●●💊🌡🍃┛ 󠴛

1⃣ APA ITU KEJANG DEMAM ❓

🔖 Kejang demam adalah bangkitan kejang yang terjadi pada anak berumur bulan sampai 5 tahun yang mengalami kenaikan suhu tubuh ( suhu di atas 380C, dengan metode pengukuran suhu apa pun) yang tidak disebabkan oleh proses intrakranial.

🔖 Perlu dibedakan mengenai kejang dengan demam dan kejang demam. Tidak semua kejang dengan demam adalah kejang demam.

🎗 Kejang dengan demam dapat disebabkan oleh hal lainnya seperti; infeksi selaput otak (meningitis), infeksi otak (ensefalitis), dan infeksi otak dan selaput otak (meningoensefalitis), ketidakseimbangan elektrolit darah, dan sebagainya.

✅ Pada kejang demam, kejang terjadi murni akibat kenaikan suhu tubuh, bukan proses lain seperti yang disebutkan di atas.
Untuk itu, diperlukan anamnesis dan pemeriksaan fisik dan penunjang oleh dokter untuk menyingkirkan kemungkinan penyebab kejang dengan demam lainnya.

2⃣ EPIDEMIOLOGI: BERAPA BANYAK ANAK YANG MENGALAMI KEJANG DEMAM❓

🔖 Kejang demam terjadi pada 2-5% anak berusia 6 bulan sampai 5 tahun. Puncak insidensi kejang demam terjadi pada usia 18 bulan. Insidensi kejang demam akan menurun secara bermakna setelah usia 4 tahun dan sudah jarang terjadi pada anak usia di atas 7 tahun.

3⃣ APA FAKTOR RESIKO UNTUK TERJADINYA KEJANG DEMAM❓

🔖 Faktor resiko terjadinya kejang demam yang pernah diteliti adalah sebagai berikut:

1) Riwayat kejang demam pada keluarga;
2) Riwayat perawatan (masalah kesehatan) saat periode neonatus;
3) Adanya gangguan perkembangan; dan
4) Anak yang dititipkan di penitipan anak.

📌 Seorang anak yang memiliki 2 faktor resiko tersebut mempunyai kemungkinan 28% untuk mengalami kejang demam.

4⃣ BAGAIMANA MEKANISME TERJADINYA KEJANG DEMAM❓

🔖 Mekanisme terjadinya kejang demam belum sepenuhnya dimengerti. Beberapa penilitian sudah menunjukkan bahwa kejang demam terkait dengan gen yang diturunkan secara autosomal dominan.
▶ Ketika demam, kenaikan suhu otak mempengaruhi kanal ion yang sensitif terhadap suhu dan menyebabkan sel saraf lebih mudah tereksitasi (terangsang). Selain itu terdapat IL-1β (zat yang berlimpah di tubuh ketika demam) yang meningkatkan eksitabilitas sel saraf.

🔖 Penjelasan lainnya, kejang demam secara garis besar dipengaruhi oleh maturitas otak. Pada anak-anak otak belum matur. Pada otak yang belum matur memiliki komposisi reseptor dan neurotransmitter (zat pembawa pesan) yang berbeda dengan otak matur, yang menyebabkan sel otak lebih mudah tereksitasi (terangsang). Sejalan dengan pertumbuhan anak maka otak akan semakin matur dan kejadian kejang demam akan turun dan bahkan tidak terjadi lagi.

5⃣ PROGNOSIS:

▶ A) Anak saya pernah mengalami kejang demam, apakah ke depannya bisa terjadi kejang demam berulang❓

📝 Sebagian besar kasus akan mengalami kejang demam berulang. Kemungkinan berulangnya kejang dapat dinilai dari didapatkannya faktor resiko berulangnya kejang. Pada anak-anak yang memiliki keseluruhan faktor resiko, kemungkinan terjadinya kejang demam berulang adalah 80%, sedangkan anak yang tidak memiliki faktor resiko memiliki kemungkinan mengalami kejang demam berulang sebesar 10-15%.

🔖 Faktor-faktor resiko tersebut adalah:

1) Riwayat kejang demam atau epilepsi dalam keluarga;
2) Usia kurang dari 12 bulan;
3) Suhu tubuh kurang dari 39 derajat Celsius saat kejang;
4) Interval waktu yang singkat antara awitan demam dengan terjadinya kejang; dan
5) Apabila kejang demam pertama merupakan kejang demam kompleks.

▶ B) Apakah anak dengan kejang demam dapat mengalami kecacatan atau kelainan neurologis❓

📝 Pada anak yang sebelumnya normal maka biasanya perkembangan mental dan neurologisnya akan tetap normal. Kelainan neurologis dapat terjadi pada anak yang mengalami kejang lama.

▶ C) Apakah anak dengan kejang demam nantinya dapat mengalami epilepsi❓

📝 Tidak semua anak dengan kejang demam akan mengalami epilepsi. Beberapa faktor resiko untuk terjadinya epilepsi adalah apabila terdapat riwayat epilepsi pada orang tua atau saudara kandung, kejang demam kompleks, kejang demam sederhana yang berulang 4
kali atau lebih dalam setahun, terdapat kelainan perkembangan atau neurologis sebelum terjadinya kejang demam pertama.

6⃣ BAGAIMANA TERAPI KEJANG DEMAM❓

🔖 Terapi kejang demam secara garis besar dibagi menjadi 2 yaitu:

A). Putus kejang

Obat putus kejang yang dapat diberikan di rumah biasanya adalah *diazepam rectal (diberikan melalui dubur).

B) Terapi ketika demam

💊 1). Antipiretik (penurun demam)
Antipiretik yang dapat diberikan adalah paracetamol 10-15 mg/kgBB tiap 4-6 jam atau ibuprofen 5-10 mg/kg/kali 3-4 kali sehari.

💊 2) Antikonvulsan

🔴 Antikonvulsan intermitten
▶ Antikonvulsan intermitten adalah obat antikonvulsan yang diberikan hanya ketika anak mengalami demam. Obat ini diberikan selama 48 jam pertama demam. Obat yang digunakan biasanya adalah diazepam yang diberikan secara oral (diminum) atau diazepam per rectal dengan frekuensi 3×1.

❗Perlu diperhatikan, untuk terapi ini biasanya menggunakan dosis yang cukup tinggi pada anak sehingga dapat menimbulkan efek samping berupa anak mengantuk, dan iritabilitas. Terdapat beberapa kriteria pemberian terapi profilaksis intermiten sehingga tidak semua anak dengan riwayat kejang demam mendapatkan terapi ini.

🔴 Antikonvulsan rumat
▶ Antikonvulsan rumat adalah obat yang diberikan setiap hari kepada anak dengan riwayat kejang demam dengan kriteria tertentu. Obat antikonvulsan tetap diberikan meskipun anak tidak mengalami demam. Antikonvulsan rumat diberikan setiap hari selama 1 tahun untuk kemudian dilakukan evaluasi ulang,

“Terapi kejang demam yang diberikan dapat berbeda pada satu anak dengan yang lainnya tergantung pada kondisi anak. Untuk itu, ikutilah petunjuk dokter yang merawat ananda.”

Kejang Demam

Bukti pembayaran AIA

Banyak di kalangan masyarakat yang masih bilang asuransi tuh nipu, paling juga klaimnya susah, ribet ini itu dan sebagainya. Dan akhirnya banyak yang takut untuk ikut asuransi.

Ini nih buktinya pembayaran AIA di Rumah sakit ketika nasabah harus di rawat inap di Rumah sakit.

Dengan ini semoga masyarakat bisa lebih percaya pada AIA, produk Premier Hospital and surgical Plus (PHS PLUS) memang luar biasa dan terdepan di kelasnya.

Sebelum terlambat, lindungi keluarga anda dengan premier hospital and surgical plus dari AIA sekarang juga.

Konsultasi gratis bisa melalui whatsapp @085646783976IMG_20190620_071733_420IMG-20190620-WA0025IMG-20190620-WA0023

Sekelumit tentang Batuk Bayi

*Batuk Bayi*

➡Batuk umumnya merupakan gejala yang ditimbulkan karena tubuh terinfeksi oleh virus flu.

➡ Di mana dari infeksi tersebut juga dapat mengacu pada berbagai risiko seperti:

✅Batuk rejan
✅Infeksi saluran pernapasan atau tenggorokan
✅Bronchiolitis
✅Infeksi paru-paru

➡Sementara batuk yang menyerang bayi maupun orang dewasa dapat dikategorikan menjadi 2, yaitu:

✅Batuk kering

Batuk ini terjadi saat bayi memiliki alergi atau kedinginan. Batuk dengan jenis ini juga merupakan salah satu kondisi di mana tenggorokan mengalami iritasi atau peradangan.

✅Batuk basah

Tergolong cukup berbahaya karena sebenarnya batuk basah merupakan gangguan pernapasan dengan disertai infeksi bakteri. Sehingga ciri-ciri yang sangat menonjol dari batuk basah adalah keluarnya dahak (mengandung sel-sel darah putih yang kalah melawan bakteri atau kuman). Bagi bayi akan berbahaya di saat dahak tersebut menggumpal dan menyumbat saluran pernafasan bayi.

➡Umumnya batuk pada bayi juga disertai

✅sakit tenggorokan
✅demam
✅hidung tersumbat atau pilek
✅mata merah
✅rewel
✅kehilangan selera makan
✅ muncul getah bening di area bawah ketiak, leher serta bagian belakang kepalanya.

asuransi bukan tabungan

Topik ini sudah beberapa kali saya bahas, tapi kemarin ada seorang teman share di wall-nya tulisan keluhan dari seorang nasabah asuransi. Saya kutip seperti aslinya (namun endingnya saya potong karena tidak penting dan tidak relevan). Ini bunyinya :

—————————————————————————
“Hati2 dengan asuransi XXX mXXXXXri..
6th investasi,dengan premi 500 perbulan cuman cair 26jt….saya rugi 10jt….dalam 6 th.yang anehnya dana masuk ke rekening tanpa konfirmasi ke saya dulu….,dana dicairkan tanpa penjelasan.benar2 keterlaluan….ketipu sama XXX cukup sudah dan mudah2an org lain bisa belajar dari kejadian ini.
Kronologi
Pertama.6 tahun lalu saya diajak masuk XXX mXXXXXri. dan saya mau karna tergiur dengan penjelasan inv dan perkembangan uangnya yang lumayan.mbaknya bilang ditahun kelima duitnya kalau dicairkan maka sudah tidak ada pemotongan lagi,dan ditahun ke enam mbak sudah menikmati nilai inv.
Kedua.ditahun ke enam saya ajukan pencairan sekaligus penutupan…eh ternyata cuman cair 26jt.padahal saya sudah setor 36 jt…,kemudian saya komplain ke cabang sama mbaknya yang pertama kali ngajak saya.yang anehnya dia bilang mbak komplainnya ke pusat,bukan ke saya,saya hanya administrasi,jadi kalau ada sesuatu yang kurang berkenan silakan komplain ke pusat…benar2 bikin saya ciut pelayanan apaan ini…. ”
———————————————————————————-

Saya coba kupas mengapa hal ini bisa terjadi.

PERTAMA, ini terjadi, kemungkinannya, karena dua hal : nasabah tidak mengetahui fitur, benefit serta biaya-biaya yang timbul dari produk asuransi yang dibelinya, tidak membaca polis ATAU karena agen penjualannya tidak memberikan keterangan yang detil dan cenderung “misselling”.

KEDUA, kemungkinan besar produk yang dibeli adalah produk asuransi UNIT LINK. Produk asuransi Unit Link adalah produk yang menggabungkan manfaat asuransi dan investasi. Jadi uang yang dibayarkan oleh nasabah dibagi dua, sebagian untuk membayar proteksi dan sisanya baru diinvestasikan. Investasi di Unit Link 99,9999 % mirip dengan model investasi di Reksadana.
Investasi di Rekasdana adalah investasi “berombongan” dimana kumpulan dana nasabah dikelola oleh “koki ahli” investasi (cq Manajer Investasi) dalam berbagai instrumen sesuai tingkat resiko :

-Resiko Tinggi (dengan potensi return/imbal hasil tinggi) : biasanya di Saham/Equity (Ekuitas)
– Resiko Sedang (dengan potensi return/imbal hasil sedang) : biasanya dalam bentuk campuran Saham+Fixed Income atau Obligasi
– Resiko Rendah (dengan potensi return/imbal hasil rendah) : biasanya dalam bentuk fixed income atau deposito

Dalam banyak kasus di lapangan, Nasabah dan Agen Asuransi tidak paham, sehingga agen berani menjanjikan (jaminan) hasil tinggi dan nasabah (main) setuju saja, 100 % dana disimpan di instrumen saham. Jadilah ketika harga saham sedang gonjang-ganjing, nilai investasi juga jeblok.
Padahal dalam produk UNIT LINK yang PASTI diberikan sesuai JANJI adalah UANG PERTANGGUNGAN Asuransi, bukan imbal hasil investasi. Imbal hasil investasi diberikan sesuai dinamika pasar.

KETIGA. nasabah ini (mungkin) terbujuk rayuan agen soal pengembalian hasil investasi tanpa memahami point KEDUA di atas. Dan agen tidak menerangkan bahwa Asuransi BUKAN Tabungan. Dalam produk asuransi UNIT LINK ada beberapa biaya yang timbul, biaya ini dipotongkan dari iuran/premi nasabah :
– Biaya Asuransi (CoI) : Karena ada UANG PERTANGGUNGAN yang akan diberikan oleh Perusahaan Asuransi pada Nasabah bila terjadi resiko (sesuai kontrak polis), maka dibebankan sejumlah Biaya Asuransi (Cost of Insurance/CoI). Biaya ini makin tinggi, bila ditambahkan beberapa aneka asuransi tambahan seperti asuransi kesehatan, penyakit kritis atau kecelakaan. Tidak ada yang gratis.
– Biaya Akusisi : Ini adalah biaya yang dibebankan pada nasabah untuk membayar pencetakan dan administrasi polis serta komisi agen. Nah… Disinilah letak masalahnya. Beberapa produk Unit Link membebankan biaya akuisisi hinga 205 % dari Premi yang dibayar nasabah. Ya 205 %, biasanya disebar biaya tersebut dalam 5 tahun pertama masa pembayaran premi. ARTINYA, pembayaran premi nasabah pada dua tahun pertama pasti tidak mengandung saldo untuk investasi…alias NOL.
Nah, bila nasabah memang berkeinginan ber-INVESTASI (bukan MENABUNG lho ya…beda soalnya) di produk Unit Link, cari dan pastikan produk tersebut Biaya Akusisinya rendah (kalau bisa nol persen). Apakah ada ? ADA. Sehingga premi yang dibayar hanya dipotong Biaya Asuransi (relatif kecil) dan sisanya pol masuk ke Investasi.

Kemudian, bila berniat investasi di produk Unit Link,  jangan beli produk yang 2in1, 3in1 atau semacam itu, dimana dijanjikan cuma beli 1 produk asuransi ada proteksi (daam bentuk uang Pertanggungan), ada asuransi kesehatannya plus asuransi kecelakaan plus penyakit kritis dan… ada tabungan pendidikannya. Gawat… kemungkinannya selain preminya menjadi sangat mahal, atau bakal terjadi kejadian seperti di atas : pas uang mau ditarik berkurangnya banyak. Ya iyalah, biaya asuransinya banyak banget.

Satu hal lagi, penarikan dana investasi juga harus memperhatikan momentum. Nah, ini juga banyak salah kaprah, ketika menawarkan pada nasabah, agen asuransi “menjanjikan” imbal hasil investasi tinggi tanpa memperhatikan profil resiko nasabah dan tujuan keuangan nasabah. Premi nasabah dimasukkan dalam instrumen saham/ekuitas semua (padahal ada pilihan lain yang tak terlalu beresiko, dibandingkan saham). Nah, nasabah yang pas-pasan (uang dan pengetahuannya) pasti akan ngamuk saat menarik uang pada saat kondisi saham sedang jeblok.

Nah, saran saya sebagai Konsultas Perencanaan Keuangan Keluarga, supaya tak terjadi seperti nasabah di atas, adalah :

1. Kalau mau menabung, tabunglah uang di Bank. Resikonya hanya imbal hasil (baca bunga) nilainya dibawah inflasi, artinya memang tabungan di Bank hanya untuk keperluan sehari-hari dan jangka pendek. Makin lama uang ditabung di bank, sebenarnya makin berkurang nilainya (karena biaya-biaya dan inflasi)

2. Belilah produk asuransi memang untuk proteksi penghasilan, bentuknya Uang Pertanggungan yang cukup sesuai Nilai Ekonomis. Sehingga ini bisa menjamin penghasil nafkah keluarga meninggalkan warisan yang cukup untuk keluarganya kelak.

Bilapun membeli produk asuransi Unit Link, jangan bebani dengan berbagai macam produk asuransi tambahan. Bila perlu asuransi kesehatan, belilah asuransi kesehatan (saja). cari produk yang BIAYA AKUISISINYA rendah (bila perlu nol persen) untuk memastikan proteksi kita dapat, investasi juga berkembang baik.

3. Bila merasa Uang Pertanggungan atau dana warisan yang dimiliki sudah mencukupi dan berniat investasi, saya menyarankan, belilah produk Reksadana langsung. Tidak kena biaya akuisisi, hasil investasi jauh lebih optimal. Syaratnya ya tadi, anda sudah cukup ter-cover oleh “koleksi” produk asuransi yang anda miliki.

Dan ada satu hal yang jarang awam ketahui, bahwa produk UNIT LINK memiliki keunggulan berupada adanya fitur WAIVER, atau pembebesan pembayaran premi pada kondisi tertentu yang disepakati (misal ; pembayar premi meninggal dunia atau cacat total tetap yang membuatnya kehilangan kemampuan ekonomi/tak bisa bekerja.

Fitur Waiver ini tak dimiliki oleh produk Tabungan di bank atau produk Reksadana.  Sehingga produk Unit Link memiliki kelebihan : menjamin rencana investasi jangka menengah atau panjang nasabah bisa terlaksana sesuai rencana.  Baik saat nasabah panjang umur maupun “pendek umur”.

Nah, semoga tak ada lagi diantara teman-teman yang komplain di medsos soal produk asuransi yang dibelinya. Karena justru membuka aib sendiri, kita membeli produk yang kita tak tahu fitur, benefit dan biayanya …

Tidak mengetahui soal produk asuransi bukan alasan untuk anti asuransi atau tidak memilikinya. Justru di era informasi yang luar biasa berlimpah ini, kita harus semakin cerdas, untuk masa depan yang lebih baik.

Selamat ber-Asuransi..
—————————————————————————

Tulisan copy paste dari tulisan pak basri adi

http://www.basriadhi.com/2016/05/asuransi-bukan-tabungan.html?m=1

 

 

 

Agar cinta kepada Alqur’an

Reblog dari https://belajarislam.com/2012/03/agar-kita-cinta-al-quran/

Apabila kita memperhatikan keadaan kita saat ini, maka akan di dapati bahwa masih banyak di antara kaum Muslimin yang amat jauh dari Al Quran, bahkan begitu sangat jauhnya mereka dari petunjuk dan pengajaran yang ada di dalam Al Quran. Di antara mereka ada yang tidak mau atau malas membaca Al Quran, sebagian lagi ada yang membacanya hanya ketika waktu shalat saja atau membacanya ketika ada acara-acara perlombaan saja. Ada pula yang membacanya hanya ketika dalam kondisi terjepit dan kesulitan. Ada juga yang sekedar membaca Al Quran, namun tidak mau mentadabburinya  (memperhatikan arti, maksud dan isinya), atau membacanya tapi tidak mau mangamalkannya. Bahkan, yang paling parah adalah ada orang yang menolak sebagian ayat-ayat-Nya dan selalu mempermasalahkannya.
Mengapa demikian? Apa sebabnya? Penyebab utamanya adalah tidak adanya kecintaan kepada Al Quran. Rasa cinta kepada Al Quran itu telah redup dan menghilang atau bahkan rasa cinta itu telah mati.
Sesungguhnya jika hati ini cinta kepada sesuatu, maka dia akan tertambat dan bergantung kepadanya, selalu merasakan kesenangan bersamanya dan  kerinduan ingin bertemu dengannya serta tidak ingin berpisah dan jauh-jauh darinya. Begitu juga terhadap Al Quran. Jika hati seseorang sudah mencintainya, maka dia akan merasakan kenikmatan ketika membacanya, merasa senang dan gembira saat bersamanya. Dia akan berusaha untuk mengetahui, memahami dan menyelami arti dan makna yang terkandung di dalamnya.  Sebaliknya, jika tidak ada kecintaan, maka hati ini akan sulit menerima Al Quran, terasa berat untuk  tunduk taat kepada Al Quran.
Kenyataan menunjukkan benarnya pernyataan ini. Sebagai contoh; seorang pelajar yang memiliki semangat, kesukaan, dan kecintaan pada suatu pelajaran tertentu, maka ia akan cepat menguasai apa yang telah diajarkannya, dia dengan segera dapat menyelesaikan tugas dan kewajibannya dalam waktu yang singkat.  Sebaliknya, siswa yang tidak suka pelajaran tersebut, maka ia tidak akan bisa menguasi pelajaran yang sudah disampaikan kecuali setelah mengulang-ulangnya berkali-kali. Dia menghabiskan banyak waktu untuk mempelajarinya, dan tidak bisa menyelesaikan tugas dan kewajibannya dengan baik.
Bagaimanakah cara menumbuhkan rasa cinta ini terhadap Al Quran? Sebelum dijawab, ada baiknya kita mengetahui tanda-tanda jika hati itu cinta kepada Al Quran.
Tanda-Tanda Kecintaan Hati kepada Al Quran
Kecintaan hati kepada Al Quran mempunyai beberapa tanda, di antaranya:
1.    Sebagaimana cintanya seseorang kepada sesuatu, cinta pada Al Quran pun ditandai dengan kesukaannya ketika bersua (berjumpa) dengannya.
2.    Tidak  merasa jenuh dan bosan ketika duduk-duduk bersama dan membacanya dalam waktu yang cukup lama.
3.    Jika jauh darinya, maka ia akan selalu merindukannya dan berharap bisa segera bertemu dengannya.
4.    Banyak berdialog dengannya dan meyakini petunjuk dan arahannya serta kembali kepadanya ketika menghadapi berbagai persoalan hidup, baik kecil maupun besar.
5.    Mentaatinya, baik dalam perintah maupun larangan.
Inilah tanda-tanda terpenting dan utama akan adanya rasa kecintaan seseorang kepada Al Quran. Jika salah satunya tidak ada, kecintaan itupun ikut berkurang. Maka, ukurlah diri kita dengan tanda-tanda utama tersebut di atas. Pertanyaannya sekarang adalah: “Apakah kita mencintai Al Quran?”
Cara Agar Hati Mencintai Al Quran
•    Berdo’a dan Bertawakkal hanya kepada Allah
Persoalan cinta adalah persoalan (qalbu) hati. Sementara kita tidak sanggup menguasai hati kita sendiri. Hati seseorang terletak di tangan Allah. Dia membuka dan menutup hati seseorang kapan saja Dia menghendaki, dengan hikmah-Nya, serta ilmu-Nya.
Allah subhanahu wa ta’ala berfirman (artinya): “Dan ketahuilah bahwa sesungguhnya Allah membatasi antara manusia dan hatinya dan sesungguhnya kepada-Nya lah kamu akan dikumpulkan.” (QS. Al Anfal: 24)
”…Sesungguhnya Kami telah meletakkan tutupan di atas hati mereka, (sehingga mereka tidak) memahaminya, dan (Kami letakkan pula) sumbatan di telinga mereka…”(Al Kahfi: 57).
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Sesungguhnya hati semua anak cucu Adam itu berada di antara dua jari dari sekian jari Allah Yang Maha Pemurah. Allah Subhanahhu wa Ta’ala akan memalingkan hati manusia menurut kehendak-Nya.” (HR. Muslim)
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dalam hadits yang lain bersabda:

إِنَّ قُلُوبَ بَنِي آدَمَ كُلَّهَا بَيْنَ إِصْبَعَيْنِ مِنْ أَصَابِعِ الرَّحْمَنِ كَقَلْبٍ وَاحِدٍ يُصَرِّفُهُ حَيْثُ يَشَاءُ ثُمَّ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

“Sesungguhnya hati semua anak cucu Adam itu berada di antara dua jari dari sekian jari Allah Yang Maha Pemurah. Allah subhanahhu wa ta’ala akan memalingkan hati manusia menurut kehendak-Nya.” (HR. Muslim)
Oleh karena cinta letaknya di hati, dan hati berada di dalam genggaman Allah, maka memohonlah bantuan kepada Allah dan berdoalah  kepada-Nya agar Dia memberikan karunia kecintaan kepada Al Quran agar kita bisa mencintainya. Hendaknya berdo’a dengan tulus, penuh ketundukan, memohon dengan mendesak dan memohon dengan belas kasihan serta sangat berharap untuk segera diberi.
•    Berilmu, yaitu berusaha mempelajari dan memahami keagungan dan keutamaan Al Quran dan keutamaan orang-orang yang mempelajarinya, menghafalnya dan mengamalkannya.
Diantara keutamaan Al Quran dan keutamaan orang yang mempelajarinya, adalah:

  • Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Sebaik-baik kalian adalah orang yang mempelajari Al Quran dan yang mengajarkannya.” (HR. Al Bukhari)
  • Nabi shallallahu ’alaihi wasallam bersabda: “Tidaklah suatu kaum berkumpul di salah satu rumah dari rumah-rumah Allah, mereka membaca Al Quran dan saling mempelajari diantara mereka, kecuali turun kepada mereka ketentraman, mereka diliputi rahmat, malaikat menaungi mereka dan Allah menyebut-nyebut kebaikan mereka dihadapan makhluk yang mulia yang ada di sisi-Nya.” (HR. Muslim)
  • Dari Ibnu Mas’ud bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barangsiapa yang membaca satu huruf dari Al Quran, maka ia akan mendapatkan satu kebaikan yang dilipatgandakan sepuluh kali lipat.  Nabi melanjutkan:” Aku tidak mengatakan bahwa Alif laam miim itu adalah satu huruf, akan tetapi alif satu huruf, lam satu huruf, dan mim satu huruf.” (HR. At Tirmidzi)
  • Dikisahkan oleh ’Aisyah radhiyallahu ’anha, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda: “Orang yang membaca Al Quran dan ia pandai maka ia bersama para malaikat pembawa kitab yang mulia dan baik. Orang yang membaca Al Quran terbata-bata dan kesulitan maka ia mendapat dua pahala.” (HR. At Tirmidzi)
  • Umar bin Khatthab meriwayatkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda: “Sesungguhnya Allah mengangkat derajat suatu kaum dengan Al Quran dan merendahkannya juga dengan kitab ini (Al Quran).” (HR. Muslim)

•    Bergaul dengan orang-orang shalih.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda: “Perumpamaan teman yang shaleh ibarat penjual minyak wangi. Bila dia tidak memberimu minyak wangi, kamu akan mencium bau keharumannya. Sedangkan perumpamaan teman yang buruk ibarat tukang pandai besi. Bila kamu tidak terjilat apinya, kamu akan terkena bau asapnya”. (HR. Al Bukhari)
“Seseorang adalah sejalan dan sealiran dengan teman akrabnya, maka hendaklah kamu berhati-hati dalam memilih teman pendamping.” (HR. Ahmad)
•    Bersabar, yaitu bersabar dalam ketiga hal di atas.
Allah subhanahu wa ta’ala berfirman, (artinya):  “Hai orang-orang yang beriman, mintalah pertolongan (kepada Allah) dengan sabar dan (mengerjakan) salat, sesungguhnya Allah beserta orang-orang yang sabar”. (QS. Al Baqarah: 153)
“Hai orang-orang yang beriman, bersabarlah kamu dan kuatkanlah kesabaranmu dan tetaplah bersiap siaga (di perbatasan negerimu) dan bertakwalah kepada Allah supaya kamu beruntung”. (QS. Ali Imran: 200)
“Dan sesungguhnya Kami benar-benar akan menguji kamu agar Kami mengetahui orang-orang yang berjihad dan bersabar di antara kamu; dan agar Kami menyatakan (baik buruknya) hal ihwalmu”. (QS. Muhammad: 31)
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda: “Tidak ada suatu rezeki yang Allah berikan kepada seorang hamba yang lebih luas baginya daripada sabar”. (HR. Al Hakim)
“Barangsiapa yang menjaga diri dari meminta-minta kepada orang lain, maka akan diberi rezeki kepuasan oleh Allah. Dan barangsiapa yang merasa dirinya cukup, maka akan diberi kekayaan (hati dan jiwa) oleh Allah. Dan barangsiapa yang berlaku sabar, maka akan dikurnia kesabaran oleh Allah. Tiada seorangpun yang dikaruniai suatu pemberian yang lebih baik serta lebih luas (manfaatnya) daripada kurnia kesabaran itu.” (Muttafaq ‘alaih).
Wallahu ta’ala a’lam.

(disadur dari Kunci-Kunci Tadabbur Al Quran,  karya Dr. Khalid al-Laahim dengan sedikit tambahan)

Asuransi Syariah

Banyak sekarang ini kaum muslim yang masih ragu akan keberadaan asurasi.  Berikut ini uraian dan gambaran pengertian asuransi syariah.

Asuransi Syariah

  1. A.      Pengertian Asuransi

Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) pasal 246 dijelaskan bahwa yang dimaksud asuransi atau pertanggungan adalah “suatu perjanjian (timbal balik), dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya, karena suatu kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya, karena suatu peristiwa tak tentu (onzeker vooral).”. Secara baku, definisi asuransi di Indonesia telah ditetapkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1992 Tentang Usaha Persuransian,”Asuransi atau pertanggunan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dimana pihak penanggunan mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertangung karena kerugian,  kerusakan, atau kehilangan keuntungan diharapkan. Atau, tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan. “Sedangkan, ruang lingkup masyarakat melalui pengumpulan premi asuransi, memberi perlindungan kepada anggota masyarakat pemakai jasa asuransi terhadap kemungkinan timbul kerugian karena suatu peristiwa yang tidak pasti atau terhadap hidup atau meninggalnya seseorang

    Asuransi Syari’ah

Dalam bahasa Arab Asuransi disebut at-taimin, penanggung disebut mu’ammin, sedangkan tertanggung disebut mu’amman lahu atau usta’min. at-ta’min (  ا لتأ مين  ) diambil dari kata ( أ من ) memiliki arti memberi perlindungan, ketenangan, rasa aman, dan bebas dari rasa takut, sebagaimana firman Allah, “Dialah Allah yang mengamankan mereka dari ketakutan. “ (Quraisy: 4).

Asuransi di sebut  pula sebagai takaful, tadhamun .

Dewan syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) dalam fatwanya tentang pedoman umum asuransi syariah, memberi definisi tentang asuransi. Menurutnya, asuransi syariah (Ta’min , takaful, tadhamun) adalah usaha saling melindungi dan tolong-menolong di antara sejumlah orang/pihak melalui investasi dalam bentuk aset dan atau tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan syariah.[4]

Dalam Ensiklopedia hukum Islam bahwa asuransi (at-ta’min) adalah transaksi perjanjian antara dua pihak ; pihak pertama berkewajiban membayar iuran dan pihak lain erkewajiban memberikan jaminan sepenuhnya kepada pembayar iuran jika terjadi sesuatu yang menimpa pihak pertama sesuai dengan perjanjian yang dibuat.

Men-Ta’min-kan sesuatu artinya adalah seseorang membayar atau menyerahkan uang cicilan untuk agar ia atau ahli warisnya memdapat uang sebagaimana yang telah disepakati, atau mendapatkan ganti terhadap hartanya yang hilang, deikatakan “seseorang empertanggungkan atau mengasuransikan hidupnya, rumahnya atau mobilnya.”

Ada tujuan dalam Islam yang menjadi kebutuhan mendasar yaitu al kifayah (kecukupan) dan al amnu (keamanan). Sebagaimana firman Allah swt: “…Dialah Allah yang mengamankan mereka dari ketakutan”, sehingga sebagian masyarakat menilai bahwa bebas dari lapar merupakan bentuk keamanan, mereka menyebutnya dengan al amnu al qidza`I (aman komsumsi). Dari prinsip tersebut Islam mengarahkan kepada ummatnya untuk mencari rasa aman baik untuk dirinya sendiri dimasa mendatang atau untuk keluarganya sebagaimana nasehat Rasul kepada Sa`ad bin Abi Waqash  agar mensedekahkan sepertiga hartanya saja selebihnya ditinggalkan untuk keluarganya agar mereka tidak menjadi beban masyarakat.

Al-Fanjari  mengartikan tadhamun, takaful, at-ta`min atau asuransi syariah  dengan pengertian saling menanggung atau tanggung jawab sosial. Ia juga membagi ta`min ke dalam tiga bagian, yaitu ta`min at-taawuniy, ta`min al tijari, dan ta`min al hukumiy.

Menurut  Mushtafa Ahmad Zaraq, makna asuransi secara istilah adalah kejadian.  Adapun  metodelogi dan gambarannya dapat berbeda-beda, namun pada intinya,  asuransi adalah cara atau metode untuk memelihara manusia dalam menghindari resiko (ancaman) bahaya yang beragam yang akan terjadi dalam hidupnya dalam perjalanan kegiatan hidupnya atau dalam aktivitas ekonominya.

Husain Hamid Hisan mengatakan bahwa asuransi adalah sikap ta’awun yang telah diatur dengan sistem yang sangat rapi, antara sejumlah besar manusia. Semuanya telah siap mengantisipasi suatu peristiwa.  Jika sebagian mereka mengalami peristiwa tersebut, maka semuanya saling menolong dalam menghadapi peristiwa tersebut dengan sedikit pemberian (derma) yang diberikan oleh masing-masing peserta.  Dengan demikina, asuransi adalah ta’awun yang terpuji, yang saling menolong dalam berbuat kebijakan dan takwa. Dengan ta’awun mareka saling membantu antara sesama, dan mereka takut dengan bahaya (malapetaka) yang mengancam mereka.

Dalam buku Aqdu at-ta’min wa Mauqifu asy-Syari’ah al-Islamiyah Minhu,  az-Zarqa juga mengatakan bahwa sistem asuransi yang dipahami para ulama hukum (syariah) adalah sebuah sistem ta’awun dan tadhamun yang bertujuan untuk menutupi kerugian peristiwa-peristiwa atau musibah-musibah. tugas ini dibagikan kepada sekelompok tertanggung, dengan cara memberikan pengganti kepada orang yang tertimpa musibah. pengganti tersebut diambil dari kumpulan-kumpulan premi-premi mereka. Mereka (para ulama syariah) mengatakan bahwa dalam penetapan semua hukum yang berkaitan dengan kehidupan sosial dan ekonomi, Islam bertujuan agar suatu masyarakat hidup berdasarkan atas asas saling menolong dan menjamin dalam peleksnaan hak dan kewajiban.

Dari devinisi diatas tampak bahwa asuransi syariah bersifat saling melindungi dan saling menolong atas dasar ukhuwah Islamiyah antara anggota peserta asuransi syariah dalam menghadapi malapetaka (resiko).

Oleh sebab itu, premi pada asurasni syariah adalah sejumlah dana yang dibayarkan oleh pesertanya yang terdiri atas Dana Tabungan dan Tabarru’ dana Tabungan adalah dana titipan dari peserta Asuransi Syariah (life insurance) dan akan mendapatkan alokasi bagi  hasil (al-mudharabah) dari pendapatan investasi bersih yang diperoleh setiap tahun.  Dana tabungan beserta alokasi bagi hasil akan dikembalikan kepada peserta apabila peserta yang bersangkutan mengajukan klaim, baik berupa nilai tunai atau pun klaim manfaat asuransi. Sedangkan tabarru adalah derma atau dana kebijakan yang diberikan dan diikhlaskan oleh peserta asuransi jika sewaktu-waktu akan dipergunakan untuk membayar klaim atau manfaat asuransi (life or general insurance).

Menurut Dr. H. Hamzah Ya’qub, dengan memperhatikan maksud dan tujuan asuransi, maka dapatlah dikatan pembagian lebih lanjut sebagai berikut:

a. Asuransi ganti kerugian

Asuransi ganti kerugian dititik beratkan pada barang atau usaha yang menjadi pokok gantu kerugian. Maksud pertanggungan adalah untuk memberi ganti kerugian kepada nasabah yang menderita kerugian barang atau benda miliknya kerugian terjadi karena bencana atau bahaya terhadap pertanggungan ini diadakan, baik kerugian itu berupa kemunduran dalam bentuk miliknya atau kehilangan keuntungan yang diharapkan oleh pihak yang bersangkutan. Pembayaran ganti kerugian itu bersifat tidak pasti, bukan saja mengenai besar kecilnya jumlah penggantian itu, tetapi juga mengenai waktunya. Sebab hal ini tergantung dari timbul tidaknya suatu kerugian.

Jenis asuransi ganti kerugian meliputi pertanggungan kebakaran, pengangkutan, pencurian, mobil dan segalanya.

b. Asuransi Sejumlah uang

Asuransi sejumlah uang dititik beratkan pada jumlah uang yang akan diberikan sebagai ganti kerugian. Tujuan kad ini adalah untuk membayar sejumlah uang kepada nasabah, pembayaran tidak tergantung kepada kejadian kerugian, melainkan pembayaran itu bersifat pasti. Asuransi ini dimaksudkan sebagai asuransi jiwa, asuransi bunga hidup dan sebagainya.

 

  1. B.    Dasar hukum asuransi syariah.

Landasan dasar asuransi syariah adalah sumber dari pengambilan hukum praktik asuransi syariah.  Asuransi syariah dimaknai sebagai wujud dari bisnis pertanggungan yang didasarkan pada nila-nilai  yang dalam ajaran Islam, yaitu al Qur’an dan sunnah Rosul, maka landasan yang dipakai dalam hal ini  tidak jauh berbeda dengan metodelogi yang dipakai oleh sebagian ahli hukum islam.

Al Qur’an tidak menyebutkan secara tegas ayat yang menjelaskan  tentang praktik asuransi seperti yang ada saat ini.  Hal ini terindikasi dengan tidak munculnya istilah asuransi ( al-ta’min)  secara nyata dalam al qur’an.   Walaupun begitu al qur’an masih mengakomodir  ayat-ayat yang mempunyai muatan nilai-nilai dasar yang ada dalam praktik asuransi, seperti nilai dasar tolong-menolong, kerjasama, atau semangat untuk melakukan proteksi terhadap peristiwa kerugian di masa mendatang[1].

Ayat-ayat dalam Al Qur’an yang mengandung nilai dari asuransi syariah diantaranya:

Perintah Allah untuk saling berkerja sama

QS. Al Maidah :2

2. Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu melanggar syi’ar-syi’ar Allah, dan jangan melanggar kehormatan bulan-bulan haram, jangan (mengganggu) binatang-binatang had-ya, dan binatang-binatang qalaa-id, dan jangan (pula) mengganggu orang-orang yang mengunjungi Baitullah sedang mereka mencari kurnia dan keredhaan dari Tuhannya  dan apabila kamu telah menyelesaikan ibadah haji, Maka bolehlah berburu. dan janganlah sekali-kali kebencian(mu) kepada sesuatu kaum karena mereka menghalang-halangi kamu dari Masjidilharam, mendorongmu berbuat aniaya (kepada mereka). dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. dan bertakwalah kamu kepada Allah, Sesungguhnya Allah Amat berat siksa-Nya.

“… Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur.”( QS. Al Baqarah:185)

Dalam konteks  bisnis asuransi, ayat tersebut dapat dipahami bahwa dengan adanya lembaga asuransi, seseorang dapat dengan mudah untuk menyiapkan dan merencanakan kehidupannya dimasa yang akan datang dan dapat melindungi  kepentingan ekonominya dari sebuah kerugian yang tidak disengaja.

Firman Allah tentang perintah mempersiapkan hari depan

Allah SWT dalam Al Qur’an memerintahkan hambanya untuk sentiasa melakukan persiapan untuk menghadapi hari esok,  karena itu  sebagian dari kita dalam kaitan ini berusaha untuk menabung atau berasuransi.

 “Hai orang yang beriman! Bertaqwalah kepada Allah dan hendaklah setiap diri memperhatikan apa yang telah dibuat  untuk hari esok (masa depan). Dan bertaqwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan” (QS. al-Hasyr [59]: 18).

QS. Yusuf ayat:46-49

46. (setelah pelayan itu berjumpa dengan Yusuf Dia berseru): “Yusuf, Hai orang yang Amat dipercaya, Terangkanlah kepada Kami tentang tujuh ekor sapi betina yang gemuk-gemuk yang dimakan oleh tujuh ekor sapi betina yang kurus-kurus dan tujuh bulir (gandum) yang hijau dan (tujuh) lainnya yang kering agar aku kembali kepada orang-orang itu, agar mereka mengetahuinya.” 47. Yusuf berkata: “Supaya kamu bertanam tujuh tahun (lamanya) sebagaimana biasa; Maka apa yang kamu tuai hendaklah kamu biarkan dibulirnya kecuali sedikit untuk kamu makan.  48. kemudian sesudah itu akan datang tujuh tahun yang Amat sulit, yang menghabiskan apa yang kamu simpan untuk menghadapinya (tahun sulit), kecuali sedikit dari (bibit gandum) yang kamu simpan. 49. kemudian setelah itu akan datang tahun yang padanya manusia diberi hujan (dengan cukup) dan dimasa itu mereka memeras anggur.”

Ayat tersebut mengajarkan kepada kita suatu pelajaran yang luar biasa berharga, dalam peristiwa mimpi raja Mesir yang kemudian ditafsirkan oleh Nabi Yusuf dengan sangat akurat sebagai suatu perencanaan negara dalam  menghadapi krisis pangan tujuh tahun mendatang. Kisah ini  sebagai pelajaran  untuk menyiapakan proteksi dari suatu ancaman ekonomi di masa mendatang.[2]

Firman Allah tentang Prinsip-prinsip bermuamalah:

Hai orang-orang yang beriman, penuhilah aqad-aqad itu. Dihalalkan bagimu binatang ternak, kecuali yang akan dibacakan kepadamu. (yang demikian itu) dengan tidak menghalalkan berburu ketika kamu sedang mengerjakan haji. Sesungguhnya Allah menetapkan hukum-hukum menurut yang dikehendaki-Nya. (QS. Al Maidah :1)

Hadits:

Hadis-hadis Nabi shallallahu alaihi wasallam tentang beberapa prinsip bermu’amalah, antara lain:

“Barang siapa melepaskan dari seorang muslim suatu kesulitan  di dunia, Allah akan melepaskan kesulitan darinya pada hari kiamat; dan Allah senantiasa menolong hamba-Nya selama ia (suka) menolong saudaranya” (HR. Muslim dari Abu Hurairah).

“Kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat yang mereka  buat kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram.” (HR. Tirmidzi dari ‘Amr bin

‘Auf).

Perintah untuk saling melindungi.

Diriwayatkan oleh  Abu Hurairah ra, Nabi Muhammad SAW bersabda: barang siapa yang menghilangkan kesulitan diniawinya seorang mukmin, maka Allah SWT akan menghilangkan kesulitannya pada hari kiamat.  Barang siapa yang mempermudah kesulitan seseorang, maka Allah akan mempermudah  urusannya di dunia dan akherat”.  HR Muslim.

sesungguhnya orang yang beriman ialah barang siapa yang memberikan keselamatan dan perlindungan terhadap harta dan jiwa manusia”. HR Ibnu Majah.

Hadist tentang menghindari resiko :

Diriwayatkan dari Anas bin Malik ra bertanya seseorang kepada Rasulullah SAW. Tentang (untanya) : “Apa (unta) ini saya ikat saja atau langsung bertawakal pada Allah SWT? Bersabda Rasulullah SAW.: Pertama ikatlah unta itu kemudian bertawakalah kepada Allah SWT.” (HR. At-Turmudzi)

 

  1. C.      SYARAT DAN RUKUN ASURANSI SYARIAH

Setiap terjadi transaksi harus melewati suatu akad yang mana merupakan ikatan secara hukum yang dilakukan oleh dua atau beberapa pihak yang sama-sama berkeinginan untuk mengikat diri. Demikian pula halnya dalam asuransi, akad antara perusahaan harus jelas. Apakah akadnya jual beli ( aqd tabaduli ) atau akad tolong menolong ( aqd tafakuli ) atau akad lainnya. Syarat-syarat dalam transaksi adalah adanya pihak-pihak yang berakad, barang yang diakad dan harga.

Terdapat perbedaan pendapat para ulama fiqh dalam menentukan rukun suatu akad. Jumhur ulama fiqih menyatakan rukun akad terdiri atas tiga hal: pernyataan untuk mengikatkan diri (shighat al-‘aqd), pihak-pihak yang berakad (al-muta’aqidain), dan obyek akad (al-ma’qud ‘alaih).

Ulama Hanafiyah berpendirian bahwa rukun akad itu hanya satu, yaitu shigat ‘al-aqd (ijab qabul). Sedangkan, pihak-pihak yang berakad dan objek akad, menurut mereka, tidak termasuk rukun akad . Tetapi, termasuk syarat-syarat akad, karena menurut mereka, yang dikatakan rukun itu adalah suatu esensi ang berada dalam akad itu sendiri. Sedangkan, pihak-pihak yang berakad dan objek akad di luar esensi akad.

Karena asuransi syariah menggunakan akad tijarah dan  akad tabarru’  maka dalam menngikuti asuransi syariah ini harus memenuhi syarat dan rukun kedua akad tersebut terlebih dahulu.

D.   Akad dalam Asuransi

1. Akad yang dilakukan antara peserta dengan perusahaan terdiri  atas akad tijarah dan / atau akad tabarru’.

2. Akad tijarah yang dimaksud dalam ayat (1) adalah mudharabah. Sedangkan akad tabarru’ adalah hibah.

3. Dalam akad, sekurang-kurangnya harus disebutkan :

a)      hak & kewajiban peserta dan perusahaan;

b)      cara dan waktu pembayaran premi;

c)     jenis akad tijarah dan / atau akad tabarru’ serta syarat-syarat yang disepakati, sesuai dengan jenis asuransi yang diakadkan.

 

Kedudukan Para Pihak dalam Akad Tijarah & Tabarru’

1. Dalam akad tijarah (mudharabah), perusahaan bertindak  sebagai mudharib (pengelola) dan peserta bertindak sebagai  shahibul mal (pemegang polis);

2. Dalam akad tabarru’ (hibah), peserta memberikan hibah yang  akan digunakan untuk menolong peserta lain yang terkena  musibah. Sedangkan perusahaan bertindak sebagai pengelola  dana hibah.

Ketentuan dalam Akad Tijarah & Tabarru’

1. Jenis akad tijarah dapat diubah menjadi jenis akad tabarru’  bila pihak yang tertahan haknya, dengan rela melepaskan haknya sehingga menggugurkan kewajiban pihak yang belum  menunaikan kewajibannya.

2. Jenis akad tabarru’ tidak dapat diubah menjadi jenis akad   tijarah.

Jenis Asuransi dan Akadnya

1. Dipandang dari segi jenis asuransi itu terdiri atas asuransi  kerugian dan asuransi jiwa.

2. Sedangkan akad bagi kedua jenis asuransi tersebut adalah  mudharabah dan hibah.

 

Premi

1. Pembayaran premi didasarkan atas jenis akad tijarah dan jenis  akad tabarru’.

2. Untuk menentukan besarnya premi perusahaan asuransi syariah  dapat menggunakan rujukan, misalnya tabel mortalita untuk asuransi jiwa dan tabel morbidita untuk asuransi kesehatan, dengan syarat tidak memasukkan unsur riba dalam penghitungannya.

3. Premi yang berasal dari jenis akad mudharabah dapat  diinvestasikan dan hasil investasinya dibagi-hasilkan kepada  peserta.

4. Premi yang berasal dari jenis akad tabarru’ dapat  diinvestasikan.

 

Klaim

1. Klaim dibayarkan berdasarkan akad yang disepakati pada awal  perjanjian.

2. Klaim dapat berbeda dalam jumlah, sesuai dengan premi yang dibayarkan.

3. Klaim atas akad tijarah sepenuhnya merupakan hak peserta, dan  merupakan kewajiban perusahaan untuk memenuhinya.

4. Klaim atas akad tabarru’, merupakan hak peserta dan  merupakan kewajiban perusahaan, sebatas yang disepakati  dalam akad.

Prinsip-prinsip  Asuransi Syariah

ü  Tauhid

ü  Keadilan

ü  Tolong-menolong

ü  Kerja sama

ü  Amanah

ü  Kerelaan

ü  Larangan riba, maisir, dan  gharar.

  1. E.     Perbandingan asuransi syariah dan asuransi konvensional

Asuransi syari’ah berbeda dengan asuransi konvensional. Pada asuransi syari’ah setiap peserta sejak awal bermaksud saling menolong dan melindungi satu dengan yang lain dengan menyisihkan dananya sebagai iuran kebajikan yang disebut tabarru. Jadi sistem ini tidak menggunakan pengalihan resiko (risk tranfer) di mana tertanggung harus membayar premi, tetapi lebih merupakan pembagian resiko (risk sharing) di mana para peserta saling menanggung. Kedua, akad yang digunakan dalam asuransi syari’ah harus selaras dengan hukum Islam (syari’ah), artinya akad yang dilakukan harus terhindar dari riba, gharar (ketidak jelasan dana), dan maisir (gambling), di samping itu investasi dana harus pada obyek yang halal-thoyyibah.

Konsep asuransi Islam berbeda dengan asuransi konvensional. Dengan perbedaan konsep ini tentu akan mempengaruhi operasionalnya yang akan dilaksanakan akan berbeda satu dengan yang lainnya. Berikut adalah perbedaan antara asuransi syariah dengan asuransi konvensional.

Keterangan

Asuransi Konvensional

Asuransi Syari’ah

Konsep

Perjanjian antara dua pihak atau lebih, dimana pihak penanggung mengikat diri kepada pihak tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan pergantian kepada tertanggung. Sekumpulan orang yang saling membantu, saling menjamin dan bekerja sama dengan cara masing-masing mengeluarkan dana tabarru’.

Asal Usul

Dari masyarakat Babilonia 4000-3000 SM yang dikenal dengan perjanjian Hammurabi. Dan tahun 1668 M di Coffe House London berdirilah Liyod of London sebagai cikal bakal asuransi konvensional. Dari al-Aqilah (kebiasaan suku Arab jauh sebelum Islam datang). Kemudian disahkan oleh Rasulullah menjadi hukum Islam, bahkan telah tertuang dalam konstitusi pertama di dunia (Konstitusi Madinah) yang dibuat langsung oleh Rasulullah.

Sumber Hukum

Bersumber dari pikiran manusia dan kebudayaan. Berdasarkan hukum positif, hukum alami dan contoh peristiwa. Bersumber dari wahyu Ilahi. Sumber hukum dalam syari’ah Islam adalah al-Qur’an, Sunnah atau kebiasaan Rasul, Ijma’, ‘Urf atu tradisi dan Maslahah Mursalah.

“Maghrib” (Maysir, Gharar dan Riba)

Tidak selaras dengan Syari’ah Islam karena adanya unsur Maisir, Gharar dan Riba. Dan itu semua merupakan hal yang diharamkan dalam muamalah. Bersih dari adanya praktik Maisir, Gharar dan Riba.

Pengawasan

Hanya diawasi oleh Departemen Keuangan. Tidak ada DPS (Dewan Pengawas Syari’ah), sehingga dalam praktiknya bertentangan dengan kaidah-kaidah Syara’. Selain diawasi oleh Departemen Keuangan, juga ada DPS yang berfungsi untuk mengawasi pelaksanaan operasional perusahaan agar terbebas dari praktik-praktik muamalah yang bertentangan dengan prisnsip-prinsip Syari’ah.

Akad/ Perjanjian

Akad jual beli atau tadabbuli (akad mu’awadhah, akad idz’aan akad gharar dan akad mulzim). Akad tabarru’ dan akad tijarah (mudharabah, wakalah, wadiah, syirkah dan sebagainya).

Jaminan/Risk (Risiko)

Transfer of Risk, dimana terjadi transfer risiko dari tertanggung kepada penanggung. Sharing of Risk, dimana terjadi proses saling menanggung antara satu peserta dengan peserta yang lainnya (ta’wun).

Pengelola-an Dana

Tidak ada pemisahan dana yang berakibat pada terjadinya dana hangus (untuk produk saving-life). Pada produk-produk saving life terjadi pemisahan dana yaitu dana tabarru’ atau derma’ dan dana peserta sehingga tidak mengenal istilah dana hangus. Sedangkan untuk term insurance semuanya bersifat tabarru’.

Investasi Dana Premi

Bebas melakukan investasi dalam batas-batas tertentu yang sesuai dengan perundang-undangan dan tidak terbatasi pada halal dan haramnya objek atau sistem investasi yang digunakan. Dengan demikian, dana premi bisa diinvestasikan diluar skim syari’ah. Dapat melakukan investasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan sepanjang tidak bertentanggan dengan prinsip-prinsip Syari’ah Islam. Bebas dari riba dan tempat-tempat investasi terlarang. Dengan demikian dana premi harus dinvestasikan dalam skim Syari’ah dengan mendapatkan fee pengelola.

Kepemilik-an Dana

Dana yang terkumpul dari premi peserta seluruhnya menjadi milik perusahaan. Perusahaan bebas menggunakan dan menginvestasikan kemana saja. Dana yang terkumpul dari peserta dalam bentuk iuran atau kontribusi, merupakan milik peserta (shohibul mal), asuransi syari’ah hanya sebagai pemegang amanah (mudharib) dalam mengelola dana tersebut.

Unsur Premi

Unsur premi terdiri dari tabel mortalia (mortality tables), bunga (interest), biaya-biaya asuransi (cost of insurance). Iuran atau kontribusi terdiri dari unsur tabarru’ dan tabungan (yang tidak mengandung unsur riba). Tabarru’ juga dihitung dari tabel mortalia, tetapi tanpa perhitungan bunga teknik.

Loading (komisi agen)

Loading pada asuransi konvensional cukup besar terutama diperuntukan untuk komisi agen, bisa menyerap premi tahun pertama dan kedua. Karena itu, nilai tunai pada tahun pertama dan kedua biasanya belum ada (masih hangus). Pada sebagian asuransi syari’ah, loading tidak dibebankan pada peserta tetapi dari dana pemegang saham, tapi sebagian yang lainnya mengambil dari sekitar 20-30% saja dari premi.

Sumber Pembayaran Klaim

Sumber biaya klaim adalah dari rekening atau kas perusahaan, sebagai konsekuensi penanggung terhadap tertanggung. Murni bisnis dan tidak ada nuansa spiritual. Sumber pembayaran klaim diperoleh dari rekening tabarru’ atau dana tabungan bersama dimana peserta saling menanggung. Jika salah satu peserta mendapat musibah, maka peserta lainnya ikut menanggung bersama risiko tersebut.

Sistem Akuntansi

Menganut konsep akuntansi accrual basis, yaitu proses akuntansi yang mengakui terjadinya peristiwa, atau keadaan non-kas. Dan juga mengakui pendapataan, peningkatan asset, expenses, liabilities dalam jumlah tertentu yang baru akan diterima dalam waktu yang akan datang. Menganut konsep akuntansi cash basis, mengakui apa yang benar-benar telah ada, sedang accrual basis dianggap bertentangan dengan syari’ah karena mengakui adanya pendapatan harta, beban atau utang yang akan terjadi di masa yang akan datang. Sementara apakah itu benar-benar dapat terjadi hanya Allah yang tahu .

Keuntungan (Profit)

Keuntungan yang diperoleh dari surplus underwriting, komisi reasuransi dan hasil investasi seluruhnya adalah keuntungan perusahaan. Profit yang diperoleh dari surplus underwriting, komisi reasuransi dan hasil investasi bukan seluruhnya milik perusahaan tetapi dilakukan bagi hasil (mudharabah) dengan peserta.

Dana Zakat, Infaq dan Shadaqah

Tak ada zakat, infaq dan shadaqah. Perusahaan wajib mengeluarkan zakat dari keuntungannya. Juga dianjurkan untuk mengeluarkan infaq dan shadaqah.

Misi dan Visi

Secara garis besar misi utama dari asuransi konvensinal adalah misi ekonomi dan misi sosial. Misi yang diemban dalam asuransi syari’ah adalah misi akidah, misi ibadah (ta’wun), misi ekonomi (iqtishod) dan misi pemberdayaan umat (sosial).

Di Indonesia asuransi syariah seolah memberikan titik terang bagi masyarakat muslim khususnya untuk terjun dalam kegiatan-kegiatan perekonomian yang halal nan barokah. Solusi yang ditawarkan sistem asuransi syariah sangat menggiurkan masyarakat untuk terlibat didalamnya dikarenakan prinsip saling tolong-menolong didalamnya. Selebihnya , sekecil apapun upaya pengembangan industri syariah di negeri ini patut kita berikan dukungan penuh kedepannya demi terwujudnya karakter pribadi  masyarakat yang menjalankan perekonomian berlandaskan prinsip syariah.

Tata Cara Dan Operasional asuransi Syariah

Akad antara perusahaan dengan peserta menggunakan akad mudharabah dengan semangat saling menanggung (takaful), dan bukan berdasarkan akad pertukaran (tadabbulli).

Unsur dalam konsep al mudharabah ini ialah:

perusahaan menginvestasikan dan mengusahakan dalam  proyek berbentuk: musyawarah, murabahah, dan wadi’ah.

Menanggung resiko usaha secara bersama-sama dengan prinsip bagi hasil yang telah disepakati.

Pembagian hasil atas keuntungan dari investasi dilakukan setelah penyelesaian klaim manfaat takaful dari peserta yang mengalami musibah.

Pengelolaan dan investasinya tuidak bertentangan dengan syari’ah, bebas dari gharar (ketidak jelasan transaksi), maysir (judi/ untung-untungan) dan riba.

Pengelolaan

1. Pengelolaan asuransi syariah hanya boleh dilakukan oleh  suatu lembaga yang berfungsi sebagai pemegang amanah.

2. Perusahaan Asuransi Syariah memperoleh bagi hasil dari  pengelolaan dana yang terkumpul atas dasar akad tijarah  (mudharabah).

3. Perusahaan Asuransi Syariah memperoleh ujrah (fee) dari   pengelolaan dana akad tabarru’ (hibah).

Produk-Produk Asuransi Syariah

Asuransi Takaful Indonesia menyediakan berbagai jenis asuransi syariah yang sesuai dengan kebutuhan konsumen dan keluarga.

1. Asuransi Jiwa Murni (Al Khairat), adalah suatu bentuk perlindungan yang manfaat proteksinya diperuntukkan bagi ahli waris apabila pemegang polis ditakdirkan meninggal dalam masa perjanjian.

2. Asuransi Jiwa + Kesehatan (Falah), adalah produk yang dirancang secara khusus bagi peserta yang menginginkan manfaat asuransi secara menyeluruh, ketika peserta mengalami musibah meninggal baik karena sakit ataupun kecelakaan; cacat tetap total karena sakit atau kecelakaan; cacat tetap sebagian karena kecelakaan; dana santunan harian selama peserta dirawat inap di rumah sakit dan juga manfaat bila peserta mengalami atau menderita penyakit-penyakit kritis.

3. Asuransi Dana Pendidikan (Fulnadi),adalah program asuransi untuk perseorangan yang bertujuan untuk menyediakan dana pendidikan untuk putra-putri peserta sampai pendidikan tingkat sarjana dengan manfaat proteksi atas resiko meninggal.


  tulisan ini saya ambil dari

Comprehensive Health Solution

Comprehensive Health Solution, salah satu produk AIA yang ditujukan untuk para karyawan. Produk ini dirancang untuk memudahkan para pemilik UKM atau pemilik usaha memberikan proteksi kepada karyawannya tanpa mengganggu cashflow keuangan perusahaan.

Yang menarik produk ini, baik rawat inap maupun rawat jalan bisa cashless di seluruh Rumah sakit rekanan AIA seluruh Indonesia.

 

imageimage

Minimal hanya 5 karyawan saja untuk bisa ikut prgram ini.

For more info silakan wa ke no saya 085646783976