Berikut beberapa point penting tentang Asuransi dan Pajak
– Hasil dari klaim Asuransi di Indonesia bukan merupakan obyek pajak.
– Paper Asset dalam bentuk Asuransi (Insurance) tidak kena pajak dan berbeda dengan Property Asset.
– Unit Link dibebaskan dari pajak karena ada fitur asuransi (berbeda dengan reksadana atau jenis invesment lainnya).
Jadi mulai Juli 2015 tidak di kenakan pajak atas kelebihan antara penarikan dan penyetoran (sebelumnya kena tax 20%).
– Warisan dari Uang Pertanggungan Asuransi adalah bukan obyek pajak di Indonesia (0% tax), sedangkan di Jepang warisan bisa di kenakan pajak sampai 70%. Dan di Amerika sampai 40%.
– Hasil klaim Asuransi untuk Beneficiary Owner (bahasanya bukan untuk ahli waris – ttp penerima manfaat bisa menyamping, menurun garis ke bawah ataupun untuk siapapun) itu bukan obyek penghasilan kena pajak.
– Polis Asuransi tidak perlu untuk dilaporkan dalam SPT, di SPT th 2014 ada kolom investasi lainnya, dulu di SPT semula masuk ke kolom ini sekarang tidak perlu.
– klaim atau withdrawal masuk sebagai Cash Inflow saja tapi bukan penghasilan yang merupakan Objek pajak.
– Polis Asuransi di luar negeri “return pajak tdk perlu di bawa balik” karena kalau di bawa balik ke Indonesia kena pajak hasil lain-lain, kecuali masuk sebagai warisan.
– Klaim Asuransi dari Polis Luar Negrri kena pajak sesuai ketentuan negara asal Polis tsb.
– Warisan dalam properti ketika balik nama akan kena Bea BPHTB, dan posisi BPHTB ini bukan pajak ke Negara, tetapi masuk klasifikasi Bea masuk ke pendapatan Daerah.
Jadi sudah SANGAT JELAS bahwa ASURANSI tidak ada hubungannya dengan PAJAK
Yang kena pajak itu ASSETS , sedangkan asuransi itu bukan assets melainkan PENGELUARAN